Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap Memasuki Perairan Natuna Utara





Kapal nelayan pencari ikan berbendera Vietnam ditangkap oleh Tentara Angkatan Laut Indonesia ketika sedang berada di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada hari Kamis 8 Oktober 2020. Kapal tersebut diduga sedang melakukan Ilegal Fishing atau penangkapan ikan ilegal.

Dari hasil pemeriksaaan sementara diperoleh bahwa Kapal Asing tersebut berasal dari Vietnam dengan nama BD  93656 TS, didapati ada sekitar 6 orang ABK kapal, warga negara asing, dan termasuk nahkoda. Kapal tersebut diduga sedang dan telah melakukan ilegal fishing di perairan ZEEI" Ungkap Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman.

Proses penangkapan dimulai saat KRI John Lie-358 di bawah kendali Operasi Gugus Tempur Laut melaksanakan patroli rutin di perairan Laut Natuna Utara yang bisa dilakukan. Saat melakukan patroli tersebut, KRI John Lie-358 medeteksi adanya kontak kapal ikan asing yang sarat dicurigai melakukan aktivitas pengangkapan ikan ilegal diwilayah perairan Indonesia.

Kemudian menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure dengan menggunakan perahu karet RIB menuju kapal asing yang dicurigai tersebut.

Saat didekati, kapal asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan dari kejaran tim VBSS KRI John Lie. Pengejarang tidak berlangsung lama, kapal asing tersebut bisa dikuasi dan langsung dilakukan pengamanan dan pengeledahan selanjutnya.

Kin, kapal bendera Vietnam BD 93656 beserta Nahkoda dan ABK di kawal dan dibawa menuju Lanal Ranai untuk menjalani pemeriksaan. Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan karena telah melakukan ilegal fishing di wilayah kedaulatan indonesia.