Medan, Sihanouknewpost - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan melalui SK pemerintah yang telah di tandatangani oleh 6 Kementerian dan mengesahkan untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakan FPI adalah Organisasi terlarang di Indonesia  serta melarang segala bentuk kegiatan dan atribut Front Pembela Islam.

Media asal Amerika Serikat, New York Times dan Reuters menyoroti polemik alasan pelarangan organisasi tersebut. Sebab adanya keterlibatan dengan kegiatan teroris ISIS.

Artikel dari Media New York Times menyebutkan dalam judul nya " Indonesia Disbands Islamic Defenders Front Over Charges of Terorism"

Media Timur Tengah juga mengangkat judul senada, Al Jazeera " Indonesia Bans Islamic Defenders' Front, Citing terrorist links"

Adapun kelompok organisasi tersebut dibuntuk pada tahun 1998 dengan pimpinannya Ustad Habib Rizieq Sihab.

Pemerintah Indonesia sudah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam dan akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan organisasi tersebut. 

Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar mengatakan pelarangan kegiatan organisasi FPI dilakukan karena hampir 30 pemimpin FPI diketahui mendukung kegiatan ISIS serta mendukung aksi terorisme, anggota dan mantan anggota telah dihukum dan disidang berkaitan dengan tuduhan terorisme dan ideologi negara.

Sebuah koran media dari Australia mengatakan sepak terjang FPI sebagai organisasi Islam garis keras yang sangat berpengaruh di Indonesia dan keras kepada pemerintahan.

Sebuah Video yang di uggah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menunjukan bahwa sebuah Video yang menunjukkan Pimpinan FPI Riziq Sihab sedang memberikan ucapan berbau kebencian dan terang-terangan mendukung pergerakan ISIS dan menentang seluruh kebijakan pemerintah.

Oleh sebab itu pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk mengatasi ideologi yang semakin radikal di Indonesia.