Medan, Sihanouknewpost - Ratusan warga Argentina menyambut peraturan undang-undang baru yang telah disahkan oleh pemerintah Argentina yakni UU legalisasi Aborsi.
Sejumlah warga dan aktivis masa turun ke jalan di kota Buenos Aires menyambut kegembiraan mereka. Setelah disahkannya peraturan baru di negara tersebut. Ribuan orang berkumpul melakukan demonstasi di tengah pandemi covid-19.
UU ini disahkan setelah perdebatan di parlemen yang sangat alot lebih dari 12 jam, ini merupakan pemungutan suara yang kedua setelah tahun 2018 lalu gagal dan ditolak.
Dalam hal ini pemerintah dianggap perlu mengatur Aborsi yang aman dan legal serta geratis tanpa melompati batas hukum yang ada.
Sekarang masyarakat lebih meningkatkan hak-hak perempuan untuk menjaga kesehatanya.
Undang-undang Argentina yang baru akan memperbolehkan proses Aborsi secara sukarela hingga 14 minggu kehamilan.
UU ini diharapkan dapat melindungi kaum perempuan dan menyelamatkan sang perempuan tersebut dari proses aborsi yang tidak steril dan tidak aman.
Setiap tahunnya ada 3000 perempuan meninggal dunia karena aborsi yang tidak sehat dan aman. Setelah begitu banyaknya jumlah korban yang meninggal mengingat pemerintah perlu mengkaji peraturan tentang aborsi tersebut.
Meski hampir semua warga Argentina menyambut baik tidak sedikit ada menganggap hal tersebut adalah hal yang buruk dan membunuh hak seorang manusia untuk hidup.

0 Komentar