Medan, Sihanouknewpost - Setidaknya 67 tenaga kerja asal Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dipulangkan ke negara asalnya Indonesia setelah mendapatkan pengampunan atau amnesti oleh pemerintahan Oman.

Tahap pertama sebanyak 16 TKI dipulangkan terlebih dahulu menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan kemudian sisahnya akan dipulangkan pada akhir desember 2020.

Para TKI ini dipulangkan kembali ke Indonesia sebelumnya karena telah mengikuti program amnesti pemerintahan Oman yang berlaku sejak 15 November 2020, program tersebut berlaku untuk para pekerja asing yang bekerja diluar status resmi bisa meninggal kan Oman tanpa dikenakan denda apapun.

Benny selaku Kepala Badan perlindungan tenaga kerja asing luar negeri mengatakan " kepulangan TKI ini merupakan hasil kerja dan hubungan yang baik antar kedua Kementerian Luar Negeri yang terjalin dengan baik "

Benny mengatakan, para tenaga kerja tersebut dipulangkan oleh biaya negara, baik yang resmi dan tidak resmi juga di urus, karena setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan perlindungan yang sama dimanapun mereka berada tanpa membedakan status yang mereka pegang.

Program pemerintah Oman sangat membantu para tenaga kerja asing yang bekerja disana, guna menjelaskan nasib nya yang terluntang lantung menanti kepastian.