Medan, Sihanouknewpost - Kantor HAM untuk PBB meminta Thailand segera mempertimbangan revisi hukum larangan penghinaan untuk kerajaaan thailand, yang sebelum nya telah digunakan untuk mempidanakan sekitar 35 Aktivis di sana.

Sebagai diketahui kondisi politik di Thailand sedang kacau akibat gelombang demonstran yang semakin besar menuntut adanya revolusi di negara tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan langkah otoritas pemerintahan Thailand yang menuntut 35 aktivis pengujuk rasa dalam beberapa pekan ini, ada yang berumur 16 tahun dengan pasal yakni Lese Majeste" Ucap Komite Ham PBB di sana.

Komite Hak Asasi Manusia PBB mengatakan, Thailan harus segera menghapus atau mengganti larangan penghinaan terhadap kerjaan tersebut, karena sangat rentan digunakan sebagai acuan untuk menjerat seseorang yang ingin mengkritik kepemerintahan saat ini, Kritik itu adalah saran dan bersifatnya membangun, tidak boleh Hak untuk mengeluarkan pendapat seseorang dibatasi oleh aturan yang tidak mendasar.

Menanggapi pernyataan dari Kantor Ham PBB, pemerintah Thailand menyatakan harus mendalami pernyataan itu terlebih dahulu, guna dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

Desakan masyarakat Thailand yang semakin membesar sejak protes bulan juli kemarin, menyerukan pencopotan Perdana Menteri Prayuth Chan Ocha, dan mengubah sistem kerajaan disana.

Pemicu itu sendiri sangat mendasar karena Partai Politik Future Forward Party (FFP) yang sebelumnya gencar menyuarakan dan menentang kepemerintahan anti koruptif dibubarkan oleh parlemen disaat menjelang pemilu legislatif, warga mencurigai adanya kepentingan lain dibalik sikap parlemen saat ini.

Disamping itu munculnya mosi tidak percaya terhadap Monarki Thailand yang dianggap tidak pro terhadap rakyat dan beberapa aset-aset kerajaan telah ada berubah kepemilikan menjadi Publik.