Medan, Sihanouknewpost - Guna menghidupkan kembali pariwsata dan perekonomian yang sempat kritis akibat pandemi Covid-19. Pemerintah Oman diketahui menerapkan peraturan baru untuk setap warga asing yang ingin masuk dan berlibur di negara tersebut.

Setidaknya ada sekitar 103 negara bisa masuk ke Oman tanpa harus menggunakan Visa, untuk jangka tinggal selama 10 hari. Namun layanan bebas visa ini dapat berlaku dengan syarat-syarat tertentu.

"Warga negara asing yang diperbolehkan bebas visa ke Oman untuk jangka 10 hari, mereka diketahui harus terlebih dahulu memiliki reservasi hotel yang telah terkonfirmasi, asuransi kesehatan dan tiket pulang yang jelas.

Oman pekan lalu ingin memberlakukan peraturan baru tersebut namun terkendala oleh pandemi korona yang semakin buruk dimana-mana, hingga saat berita terita ini diturunkan, pemerintah Oman masih belum memberikan rincian daftar negara mana saja yang masuk kedalam daftar bebas visa.

Hal tersebut sangat di sambut baik oleh warga masyarakat Oman, karena rendahnya tingkat partisipasi banyak orang untuk berlibur dimasa Covid-19 dan apalagi sulitnya administrasi pengurusan izin masuk ke negara tersebut.

Hal ini tentu akan menjadi cikal bakal untuk bahan contoh bagi negara lain, guna menghidupkan industri wisata bagi setiap negara nya.