Medan, Sihanouknewpost - Al-Azhar University Merupakan salah satu pusat utama pendidikan sastra Arab dan pengkajian Islam Sunni di dunia dan merupakan universitas paling tertua di dunia dan terletak di Kairo Mesir. 

Baru-baru ini Universitas Al-Azhar mengeluarkan sebuah fatwa yakni larangan bergabung dengan organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris radikal lainnya yang diharamkan menurut syariat islam dengan alasan kekerasan dan perselisihan.

Menurut Al-Azhar cara untuk menyenangkan Tuhan adalah tidak dengan melakukan teror kepada sesama manusia, menjaga Al-Qur'an dan Sunnah adalah satu-satunya cara menyenangkan Tuhan.

"Jelas bahwa kelompok-kelompok radikal menggunakan beberapa teks, memontong konteks serta maksud dari sebuah kalimat dan menggunakannya untuk mencapai sebuah tujuan dengan maksud pribadi, dan merusak sebuah keindahan bumi" Ucap fatwa Al-Azhar.

Ikhwanul Muslimin dinyatakan telah melanggar hukum Tuhan dengan terlibat aksi teror, membunuh, sebabnya dilarang untuk bekerja sama dengan pihak tersebut.

Hussein Al-Qadi seorang peneliti agama dan aktivis gerakan islam mengatakan, fatwa tersebut adalah pertama dalam sejarah Al-Azhar berdiri, sebelumnya Al-Azhar juga pernah beberapa kali mengeluarkan fatwa dan yang terakhir adalah menuntut pembubaran Ikwanul Muslimin.

Fatwa ini dikeluarkan sejalan dengan maksud dan tujuan Universitas untuk tidak mendukung adanya gerakan teroris dan mengecam adanya aksi teror yang mengatas namakan agama untuk melakukan teror tersebut.